Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mual-mual, Alasan Rafael Alun Jual Rubicon yang Dipakai Mario Dandy saat Aniaya David Ozora
Mobil tersebut dibelinya pada Agustus 2021 dengan harga Rp 930 juta dengan uang muka Rp 30 juta.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo membeberkan harga Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya, Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora, anak petinggi GP Ansor.
Mobil tersebut dibelinya pada Agustus 2021 dengan harga Rp 930 juta dengan uang muka Rp 30 juta.
"Seingat saya, saya beli Agustus tahun 2021, Yang Mulia. 930 juta," ujar Rafael Alun dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Rafael Alun Menangis Ingat Restorannya Tutup Hingga Sang Anak Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan
"DP 30 juta ya?" tanya jaksa penuntut umum.
"Betul," jawab Alun.
Namun selang empat bulan kemudian, dia menjual mobil tersebut kepada kakaknya.
Katanya, Rubicon itu dijual karena dia kerap mual saat menaikinya.
"Rubicon itu sudah saya jual di Bulan Desember tahun 2021 kepada kakak saya senilai 700 juta karena saya merasa menyesal membeli Rubicon tersebut. Karena saya ketika naik mobil itu mual, mau muntah," ujarnya.
Baca juga: Rafael Alun Akui Mampu Menghasilkan Rp 2,5 Miliar dari Berbisnis Tipu-tipu
Meski telah dijual kepada kakaknya, Rubicon itu masih sempat digunakan Mario Dandy. Termasuk di antaranya pada hari dia menganiaya David Ozora.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kemudian diketahui menyebabkan David Ozora koma.
"Kemudian karena anak itu koma dan anak saya menggunakan mobil kakak saya yang Rubicon, itu kemdian diframing sedemikian rupa," kata Alun.
Untuk informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Akui Mampu Menghasilkan Rp 2,5 Miliar dari Berbisnis Tipu-tipu
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.