bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta PPHN Dibahas Usai Pemilu 2024

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilakukan setelah pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Youtube Sekretariat Presiden
Sidang Tahunan MPR dan sidang Bersama DPR dan DPD pada Rabu 16 Agustus 2023. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilakukan setelah pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dilakukan setelah pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan pemilihan umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," kata Bamsoet saat membuka sidang Tahunan MPR 2023 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: 2.450 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Sidang Tahunan MPR Hari Ini

Bamsoet mengatakan PPHN bisa mencegah sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi negara.

"Kita semua perlu mempertimbangkan pentingnya PPHN, sebagai produk hukum yang dapat mencegah, sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara," ujarnya.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki berbagai sumber daya alam (SDA) terbesar dunia seperti nikel, batubara, emas, tembaga, dan gas alam.

"Namun demikian masih ada warga negara yang belum sepenuhnya menikmati kekayaan alam tersebut," ucap Bamsoet.

Karenanya, Bamsoet menekankan pentingnya ada roadmap atau peta jalan pembangunan Indonesia.

"Sudah saatnya kita memikirkan adanya roadmap atau bintang pengarah berjangka panjang yang jelas, untuk menuntun kemana kapal besar bangsa ini akan berlabuh," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan