Pemilu 2024
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkaya Minta KPU Tunda Pemilu 2024
Eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan Pemilu 2024 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan Pemilu 2024 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Selain itu, Partai Berkarya selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp610 ribu.
Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum.
Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Etik Semua Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Penundaan ini sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Gelar 1.051 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Sepanjang Tahun 2024 |
---|
Mardiono Minta Kader Tak Salahkan Partai Cokelat Buntut PPP Kalah di Pemilu 2024: yang Salah Kita |
---|
Kemendagri Catat 229 Ad Hoc KPU-Bawaslu Meninggal Dunia saat Pileg dan Pilpres 2024 |
---|
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya, Terbukti Langgar Etik Hubungan tidak Wajar di Luar Pernikahan |
---|
Budaya Hukum Musyawarah Jadi Solusi Sengketa Pemilu 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.