KPK Cegah VP Director PT Cirebon Electric Power Terkait Penyidikan Proyek PLTU 2
Dua orang yang dicegah KPK adalah VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto dan Corporate Affairs Cirebon Power Teguh Haryono.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait perkara gratifikasi terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Dua orang yang dicegah KPK adalah VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto dan Corporate Affairs Cirebon Power Teguh Haryono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, surat pelarangan telah dikirim ke bagian imigrasi. Mereka berdua dilarang ke luar negeri selama enam bulan.
"Terhitung sejak 1 November 2019," kata Febri kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Kata Febri, Heru dan Teguh dibutuhkan kesaksiannya terkait kasus perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2.
Baca: 15 Tokoh Pegiat Antikorupsi Beri Suntikan Moral ke KPK
"Akan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini ataupun perkara terkait lainnya. dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di LN (luar negeri)," katanya.
Sebelumnya, KPK menduga Sunjaya Purwadisastra menerima uang terkait perizinan proyek PLTU Cirebon 2. Total uang yang diduga diterima oleh Sunjaya dalam suap perizinan itu sebesar Rp6,04 miliar.
"Tersangka SUN diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Dalam proses persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang sebanyak Rp6,5 miliar melalui Camat Beber, Cirebon Rita Susana.
Baca: ICW: Penyebab Turunnya Kepercayaan Publik ke KPK adalah Firli Bahuri dan UU Baru
Ia berdalih penerimaan itu sebagai uang pengganti dari Hyundai Engineering & Construction atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk proyek pembangkit.
Hyundai adalah salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium proyek PLTU Cirebon 2.
Waktu itu, Syarif masih enggan menjelaskan pihak yang diduga memberikan uang Rp6,04 miliar kepada Sunjaya. Ia berkata hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
KPK pun telah mencegah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri.
Selain terkait PLTU Cirebon 2, KPK menduga Sunjaya juga menerima suap terkait perizinan properti di Cirebon sebanyak Rp4 miliar.
Baca: Sebulan UU Baru Berlaku, KPK Belum Unjuk Gigi
Tak cuma suap, Sunjaya turut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta mutasi pejabat. Jumlah uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp41,1 miliar.
"Sehingga total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sekitar Rp 51 miliar," kata Syarif.
KPK menyangka Sunjaya juga melakukan pencucian uang terhadap uang yang ia terima itu melalui sejumlah cara. Di antaranya di taruh di rekening atas nama orang lain, serta dipakai untuk membeli tanah dan mobil dengan nama orang lain.
Atas perbuatannya tersebut, KPK juga menetapkan Sunjaya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).