bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Langkah Pemerintah Cegah Aksi Unjuk Rasa agar Tidak Berdampak ke Perekonomian

Saat ini aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah menolak revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR.

Editor: Sanusi
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana saat Serikat Petani Indonesia berunjuk rasa menuntut menghentikan rancangan undang-undang tentang pertanian, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah telah mengambil langkah agar aksi unjuk rasa di berbagai daerah tidak berdampak ke perekonomian nasional.

"Pemerintah sudah mengambil langkah mengusulkan ke DPR menunda pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang," ujar Darmin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Saat ini aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah menolak revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan oleh DPR.

Sejumlah petugas kepolisian terlihat memasang pagar kawat berduri di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Sejumlah petugas kepolisian terlihat memasang pagar kawat berduri di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (Fransiskus Adhiyuda)

Selain itu, unjuk rasa juga menuntut agar RUU Pertanahan, KUHP, dan Pemasyarakatan tidak disahkan oleh DPR.

"Masalahnya kan di situ (menolak sejumlah RUU), jadi jangan dibilang tidak ada langkah pemerintah. Ada lah," ucap Darmin.

Kemarin Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk menunda tiga RUU lagi setelah meminta pengesahan RKUHP tidak dilakukan pada periode ini.

Adapun tiga RUU tersebut yaitu, Pemasyarakatan, Minerba, dan Pertanahan.

Baca: Aksi Vandalisme Warnai Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR

Baca: Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR, Personel Polri Tidak Dibekali Senjata Api

Berita Rekomendasi
asd
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan