bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Kasus Terorisme

Ditanya Hakim Banding Atau Menerima, Aman Abdurrahman Lambaikan Tangan

Terdakwa kasus sejumlah teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus sejumlah teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Hakim ketua, Akhmad Jaini menyatakan, Aman dianggap telah membuat teror sehingga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Aman dianggap telah menghilangkan nyawa dan melukai orang lain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," ujarnya di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Majelis hakim menanyakan kepada Aman apakah akan mengajukan banding atau tidak, "Bagaimana Banding atau menerima, atau pikir-pikir? Enggak usah komentar," tanya hakim.

Aman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam melambaikan kelima jarinya ke kiri dan ke kanan di depan hakim. Aman pun sempat sujud syukur usai mendengar vonis hakim.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman

Baca:

Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menyikapi vonis tersebut.

"Mengajukan banding atau tidak tergantung beliau. Beliau menyatakan lepas diri. Tidak menerima tidak menolak," ujarnya usai sidang.

Asrudin mengatakan, sebelum sidang Aman telah memberitahukan akan sujud syukur jika divonis mati oleh hakim.

"Sebelum vonis dia bilang, 'kalau saya divonis mati saya akan langsung sujud syukur'. Dia tidak menyatakan alasan. Yang jelas sebelum sidang kalau divonis mati akan sujud syukur," imbuh Akhmad.

Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan