bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Kasus Century

'Budi Mulya Itu Hanya Baut dari Sebuah Gedung'

Gayus Lumbuun mengatakan Budi Mulya yang saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, bukanlah pemain inti.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) dicium putrinya Nadya Mulya (kanan) usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Pansus Century, Gayus Lumbuun mengatakan Budi Mulya yang saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, bukanlah pemain inti.

Masih terdapat pemain lainnya yang jauh lebih bertanggung jawab atas kasus itu.

"Budi Mulya itu hanya baut dari sebuah gedung. Masih ada orang lain yang bertanggung jawab kebijakan ini terbentuk," ucapnya.

Pansus Century ketika itu menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan kebijakan.

Lebih dari itu, terdapat kejanggalan ketika kebijakan dana talangan itu sudah diterapkan.

Ditambah dengan tanggapan banyak ekonom yang mengatakan krisis ekonomi 2008 tidak memiliki dampak sistemik apapun terhadap perbankan di Indonesia.

Baca:

"Menurut ahli-ahli, Bank Century itu ibaratnya sedang merubuhkan rumah sendiri. Tidak akan pengaruh ke rumah di sekitarnya," kata dia.

Mantan Hakim Agung tersebut meminta KPK untuk melanjutkan kasus itu hingga tuntas.

Setidaknya, menurut dia, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi titik balik KPK mengungkap kasus masa lampau.

"Meski banyak yang mempertanyakan putusan praperadilan, saya beranggapan ini bisa jadi momentum baik bagi KPK untuk mengungkap kasus lama," jelas Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan banyak aspek yang harus dianalisis oleh jaksa.

Baca:

Dalam kasus Century, harus juga diteliti siapa pihak yang diperkaya dan bagaimana proses hukum selanjutnya yang harus dijalani.

"Jadi cukup banyak proses hukum yang harus dikaji dan diteliti kembali dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi, tim terus bekerja mengenai hal ini," ungkap dia. (amriyono)

Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan