Kasus Habib Rieziq Bergulir, Polda Mulai Periksa Saksi
Penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar FPI, Habib Rieziq.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar FPI, Habib Rieziq Shihab.
Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan dari Ketua PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Angelo Wake Kako, pada Rabu (4/1/2017) lalu.
Baca:
PP-PMKRI merupakan pihak pelapor yang terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.
"Masih lidik itu ya, masalah pemeriksaan itu biar penyidik yang mengatur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (8/1/2017).
Baca:
Ke depan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, meliputi ahli hukum pidana dan ahli agama.
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya pasti. Biar, kami tahu itu ada penistaan atau tidak. Ya itu wewenang penyidik. Nanti penyidik akan tahu ahli apa saja sih yang akan dipanggil disitu ahli pidana ahli agama disitu," tambah Argo.