bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

Pilkada Serentak

Ciderai Kredibilitas Pemilu jika ada Calon Bupati Tersandung Hukum

jika ada calon bupati (cabup) tersandung hukum sebaiknya kepersertaannya dikaji ulang

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika ada calon bupati (cabup) tersandung hukum sebaiknya kepersertaannya dikaji ulang, karena berpotensi konflik pascapemilihan.

Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Calon Bupati Banjar Fauzan Saleh, telah diputuskan status tersangka oleh Mahkamah Agung terkait korupsi dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kalau calon berstatus terpidana/narapidana dan tidak dibatalkan, maka sangat mencederai integritas dan merusak kredibilitas pemilu kita," ujar Titi kepada wartawan, Selasa (08/12/2015).

Jelang pencoblosan, dikutip dari banjarmasinpost, putusan MA terhadap kasus bansos yang menjeratnya, tidak membuat HA Fauzan Saleh mengurangi aktivitas kampanye ke pendukung-pendukungnya.

Sementara itu, Panwaslu Banjar masih belum bersikap terhadap putusan kasasi terhadap Fauzan Saleh yang dimuat di website Mahkamah Agung (MA).

Titi menegaskan, terkait kasus cabup di Kab. Banjar, harus segera dibatalkan dan diumumkan secara luas kepada publik. Pasalnya, kata dia, sangat potensial menimbulkan konflik di masyarakat.

Dasar hukum pembatalan calon itu, lantaran tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2015.

"Akibat ketidakpastian hukum peserta pilkada dan peluang munculnya provokasi dari oknum tidak bertanggung jawab,” ucap dia.

Diketahui, ada salah satu cabup di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini berstatus terpidana. Dia dijatuhi pidana oleh majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar, dengan nomor perkara 1299 K/PID.SUS/2015 dengan vonis hukum 2 tahun 6 bulan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang diputuskan pada 10 November 2015 lalu.

Titi menilai, adanya putusan itu mestinya menjadikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Seharusnya, KPU Kabupaten Banjar tidak mempertahankan seorang terpidana sebagai peserta pilkada. KPU mestinya segera menganulirnya.

"Jika ini dibiarkan tanpa putusan KPU Banjar untuk menganulir, maka pilkada Kab Banjar bisa dianggap cacat hukum, karena diikuti.

Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan