bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Hari Kartini

Pemerintah Diminta Penuhi Hak Asasi Perempuan

Dalam hal kekerasan terhadap perempuan, tutur Ellin, data menunjukkan peningkatan angka dari tahun ke tahun.

zoom-inlihat foto Pemerintah Diminta Penuhi Hak Asasi Perempuan
NET
RA Kartini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Kartini 2013, Institut Perempuan bersama sejumlah LSM dan komunitas, mendesak negara, pemerintah, masyarakat, termasuk tokoh agama, untuk memenuhi hak asasi perempuan.

Selain Institut Perempuan. LSM dan komunitas yang ikut menyampaikan seruan dan desakan dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan di Bandung, Sabtu (20/4/2013) adalah Sekolah Hijau Lestari, Forum Lintas Agama Deklarasi Sancang (FLADS), Komunitas ASA, dan Gerakan Aktif Tanpa Kekerasan Indonesia (GATKI).  

"Alasannya, setelah 109 tahun sejak wafatnya RA Kartini, kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan masih terus menghantui perempuan Indonesia." kata Direktur Eksekutif Institut Perempuan Ellin Rozana, dalam pernyataan bersama, mewakili rekan-rekannya.

Padahal, lanjutnya, peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, digagas dan diselenggarakan untuk melanjutkan pemikiran-pemikiran tentang hak-hak perempuan.

Pemikiran-pemikiran itu adalah menegaskan perjuangan Kartini akan akses pendidikan bagi perempuan, serta menolak poligami dan kekerasan terhadap perempuan.

Dalam hal kekerasan terhadap perempuan, tutur Ellin, data menunjukkan peningkatan angka dari tahun ke tahun. Pada 2011, Komnas Perempuan mencatat 119.107 kasus. Pada 2010 tercatat 105.103 kasus, dan pada 2012 terdapat 216.156 kasus.

"Komnas Perempuan pun mencatat 282 Perda yang mendiskriminasi perempuan, di mana Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah tertinggi perda diskriminatif," papar Ellin.

Sayang, Ellin tak menunjukkan angka pasti tentang perda yang mendiskriminasikan perempuan di Jawa Barat. (*)

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan