Tawuran Antarkelompok Pecah di Kebon Bawang Jakut, Satu Warga Terluka Kena Corbek
Polsek Tanjung Priok menangkap dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran antarkelompok di Kebon Bawang.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -聽Peristiwa tawuran antarkelompok terjadi di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Polsek Tanjung Priok langsung bergerak menangkap dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran tersebut.
鈥淭awuran ini melibatkan dua kelompok yakni kelompok Empang gabung kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti," ucap Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumono dalam keterangan Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Dua Pemuda Alami Luka Bacok Akibat Tawuran di Duren Jaya Bekasi, 6 Pelaku Ditangkap
"Mereka komunikasi melalui media sosial Instagram,鈥 tambahnya.
Kelompok Empang bersama kelompok Bonpis janjian dengan kelompok Bakti untuk tawuran di tempat kejadian perkara.
Kompol Sigit berujar kelompok Empang menggunakan tiga motor dan kelompok Bonpis mengendarai 5 motor.
Pada pukul 02.30 WIB kelompok Empang dan kelompok Bonpis bertemu kelompok Bakti, dan terjadilah tawuran.听
Karena kalah jumlah, kelompok Bakti mundur namun kelompok Bonpis terus mengejar hingga seorang anggota dari kelompok Bakti terjatuh dan dibacok menggunakan celurit.
"Kelompok Bakti berinisial DA (22) terjatuh dan dihajar menggunakan celurit," kata Sigit.
Warga inisial LF yang mengamankan pelaku RF mengalami luka sobek pada bagian tangan sebelah kiri akibat terkena senjata tajam jenis corbek (cocor bebek).
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Bawa Pelajar di Jabar yang Suka Tawuran Hingga Main Mobile Legend ke Barak TNI
Kemudian warga melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Priok 聽membuat laporan dan langsung dilakukan pengejaran hingga pada hari yang sama ditangkap dua pelaku.
Dari kedua terduga pelaku, anggota mengamankan dua unit senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek, sarung senjata tajam, dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok juga masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Polisi memastikan pelaku yang masih di bawah umur akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI.
Banjir Rob di Jakarta: Penyebab, Cara Mengatasi, dan Daftar Wilayah Terancam Sepekan ke Depan |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pelaku yang Curi Pelat Besi di Kolong Tol Tanjung Priok untuk Penuhi Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
9 Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lebih dari 400 Pelat Besi Hilang, Pelaku Pencurian Ditangkap, Pengelola Merugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Pencuri Pelat Besi di Kolong Tol Tanjung Priok Sudah Ditangkap, Pelaku Beraksi sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.