4 Golongan ASN Jakarta yang Tak Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Ada empat golongan ASN DKI Jakarta yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan transportasi umum di tiap hari Rabu. Siapa saja?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu.Â
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/4/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk menekan tingkat polusi, mengurangi kemacetan, dan mendorong mobilitas ramah lingkungan.Â
ASN diminta untuk menggunakan moda transportasi umum saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Namun demikian, tidak semua ASN diwajibkan mengikuti kebijakan ini.
Ada empat golongan ASN yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan transportasi umum. Berikut daftarnya:
- ASN yang Sakit
- ASN yang Sedang Hamil
- ASN Penyandang Disabilitas
- ASN dengan Tugas Lapangan dan Mobilitas Khusus
Bagi ASN yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, penggunaan moda transportasi umum wajib disertai swafoto saat berangkat dan pulang kerja, lengkap dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal.Â
Foto kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian di unit kerja masing-masing.
Baca juga: Gubernur Pramono dan Wakilnya Bang Doel Naik Angkutan Umum Mulai Hari Ini
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi langkah nyata menuju budaya kerja yang lebih ramah lingkungan dan mendukung sistem transportasi publik di Jakarta.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan di antaranya:
- Transjakarta
- Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
- Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
- LRT Jabodebek
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus/Angkot reguler
- Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.