bet365×ãÇòͶע

Selasa, 29 April 2025

Perempuan Menangis Dimintai Uang Rp 3,5 Juta oleh Penyidik Saat Urus Kasus, Ini Kata Kapolres Jaktim

Hanya narasi yang ditulis akun media sosial tersebut yang menyatakan penyidik meminta uang. Perkara yang dilaporkan wanita tersebut adalah penipuan.

Editor: willy Widianto
Warta Kota/Rendy Rutama
KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan mengaku dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta saat sedang mengurus perkara di kantor polisi.

Baca juga: Kronologi Polisi Temukan Petasan Raksasa Bergambar Prabowo-Gibran di Bangkalan

Perkara yang dilaporkan wanita tersebut adalah dugaan melanggar UU Pidana Khusus yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU pidana Umum yakni penipuan dengan substansi perkara jual-beli mobil bekas.

Video perempuan yang menangis tersebut pun sempat viral. Ia menangis sambil marah-marah di dekat ruang Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Lilipaly beberapa waktu lalu.

Perempuan itu diduga kecewa dengan penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena tidak melanjutkan laporannya ke tahap penyidikan dan malah menghentikan laporan tersebut.

Bahkan, ia mengaku dimintai uang Rp 3,5 juta oleh penyidik yang menangani laporannya agar bisa dilanjutkan pemeriksaannya.

Baca juga: Wanita di Jakarta Timur Ditipu Polisi Gadungan, Tabungan Rp 430 Juta Habis Dikuras Pelaku

Merespon hal tersebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah pengakuan perempuan tersebut dan menyebutnya hoaks.

"Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar dalam video tersebut," kata Nicolas Lilipaly, Minggu (30/3/2025).

Menurutnya, dalam video yang beredar itu korban tidak menyebutkan adanya penyidik Polres Metro Jakarta Timur meminta uang.

Hanya narasi yang ditulis akun media sosial tersebut yang menyatakan penyidik meminta uang. "Kebenaran informasi itu sebaiknya ditanyakan atau konfirmasi langsung ke korban, apakah penyidik telah meminta sejumlah uang kepadanya?" kata Kapolres.

"Kami tegaskan, Polrestro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun ke korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan," lanjutnya.

Ia mengatakan, korban membuat video tersebut karena tidak terima dengan hasil keputusan gelar perkara.

Baca juga: Komnas HAM Desak Polri Agar Ungkap Peran Mahasiswi yang Jual Bocah ke Eks Kapolres Ngada

Sebab, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak menemukan adanya tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Penyidik menghentikan penyelidikan karena bukan tindak pidana," kata Nicolas Ary Lilipaly.

"Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Ìý

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan