bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kesal Ditagih Utang, Pria di Tanjung Priok Jakarta Utara Nekat Bunuh Tetangganya

Ade Ary mengatakan, dari lokasi kejadian, polisi menemukan buku catatan utang hingga buku harian milik korban.

HO/Jatanras Polda Metro Jaya
PELAKU PEMBUNUHAN - Polisi berhasil mengamankan S terduga pelaku pembunuhan seorang wanita di Tanjung Priok, Jakarta Utara. S diamankan oleh Subdit Jatanras di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (15/3/2025) pukul 10.45 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suhendra, pria yang bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara nekat menghabisi nyawa tetangganya yang berinisial SSK (59).

Pembunuhan itu dipicu oleh kekesalan pelaku saat ditagih utang oleh korban.

Baca juga: Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok Jakarta Utara, Pelaku Hantam Kepala Korban Pakai Linggis

Kasus ini bermula dari penemuan jasad SSK yang menggegerkan warga setempat pada Jumat (14/3/2025).

Korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya yang curiga karena SSK sejak Kamis sore tak terlihat di rumahnya.

Pasalnya, SSK selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut.

"Kondisi korban saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di kamar mandi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary ÌýSyam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Ade Ary mengatakan, dari lokasi kejadian, polisi menemukan buku catatan utang hingga buku harian milik korban.

Baca juga: Keluarga Beberkan Kronologi Lengkap Pembunuhan Feni Ere: Hilang Misterius hingga Temuan Kerangka

Berdasarkan hasil visum, korban tewas karena pukulan benda tumpul di kepalanya.

Tak lama kemudian, polisi menangkap Suhendra sebagai orang yang menewaskan wanita tersebut.

"Pelaku ditangkap hari ini di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," kata Ade Ary.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Ìý

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJakarta.com dengan judul

Ìý

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan