Oknum Dishub Kota Bekasi Viral Dinarasikan Pungli Sopir Truk Rp1 Juta, Kadishub: Rp100 Ribu
Anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi memberhentikan sebuah truk karena terindikasi tidak menjalankan uji KIR
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI-Â Anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, viral melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang pengendara mobil.
Keterangan tersebut dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar. Oknum tersebut melakukan pungli kepada seorang sopir truk di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Pengakuan dari yang bersangkutan, kemudian yang bersangkutan mengaku menerima sejumlah uang," kata Zeno saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Viral Dugaan Pungli 2 Guru di Pangkep, Minta Uang Rp 1 Juta ke Orang Tua Siswa Urus Pindah Sekolah
Zeno menjelaskan peristiwa itu sebelumnya berlangsung pada Kamis (14/3/2025).
Anggotanya itu memberhentikan sebuah roda empat karena terindikasi tidak menjalankan uji KIR.
"Memang di badan mobil itu melanggar salah satunya, yaitu uji KIR. Namun, tidak melakukannya, seharusnya diminta langsung untuk melalukan uji KIR di unit seksi kendaraan bermotor dinas perhubungan," jelasnya.
Hanya saja Zeno meluruskan jumlah pungli Rp1,5 juta yang diunggah hingga viral di medsos bukanlah narasi yang benar.
Nominal uang yang diterima oleh anggotanya adalah Rp100 ribu.
"Seratus ribuan nominalnya," tutur Zeno.
Berdasarkan hal itu Zeno selaku pimpinan mengaku menyesali adanya aksi pungli tersebut.
"Apapun terhadap pelanggaran itu, kami sangat menyesalkan dan memohon maaf, kedepan bakal menjadi pembelajaran berharga," tutupnya.
Baca juga: Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Terkait Dugaan Pungli Warga Tiongkok
Sebagai informasi, berdasarkan video yang viral di medsos, seorang petugas Dishub saling beradu argumen dengan sopir trik terkait pelanggaran yang dilakukan.
Narasi video yang diunggah sejumlah akun kalau sopir diminta pungli hingga Rp1,5 juta karena lupa uji KIR tiga hari.
"Videoin gak apa-apa, nanti saya bawa ke Polres yah, kena undang-undang dan kode etik yah, sampena udah tua gak ada etiknya, wartawan aja ada etikanya minta ijin, tahu gak sampean peraturan perundang-undangannya," ucap petugas Dishub di dalam video.Â
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul
Sumber:
Beredar Tarif Pungli di Rutan Polda Jateng: Bayar Kamar Rp 1 Juta, Sewa HP Rp 150 Ribu Per Jam |
![]() |
---|
Reaksi Dedi Mulyadi Dengar Kompensasi Sopir Angkot Disunat, Siap Bawa ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
Kronologi Dugaan Pungli untuk Tangani Kasus Penipuan Mobil Bekas yang Viral di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Brando: Program Mudik Gratis Antipungli Membahagiakan Warga Jakarta di Hari Raya |
![]() |
---|
KPK: ASN, Aparat dan Ormas yang Minta THR ke Pengusaha adalah Pungli, Cikal Bakal Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.