Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Kontra Kades Kohod Cukur Rambut Sampai Plontos, Bentuk Syukur Arsin Cs Ditahan?
Sebanyak 50 warga mencukur rambutnya hingga botak plontos atas rasa syukurnya tersebut
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bareskrim Polri telah menahan Kades Kohod, Arsin bin Asip cs setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang.
Atas hal itu, warga Desa Kohod yang kontra dengan Arsin khususnya di daerah Alar Jiban pun menggelar syukuran atas penahanan Arsin.
Bahkan, sebanyak 50 warga mencukur rambutnya hingga botak plontos atas rasa syukurnya tersebut.
"Jadi karena syukuran itu kan khusus kepada Allah. Jadi plontos adalah satu kebanggaan bahwa kita sudah berhasil mencari orang yang sekarang selama ini sudah membuat bisa dibilang gaduh lah di desa ini ya," kata Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Aman Rizal mengatakan warga juga menyalakan petasan hingga mengadakan makan besar di basecamp Aliansi Masyarakat Anti Kezoliman (AMAK) sebagai organisasi induknya.
Parodi penangkapan Kades Arsin juga dilakukan oleh sejumlah warga setelah polisi resmi menahannya bersama para tersangka lainnya.
Baca juga: Video Bareskrim Polri Lakukan Pengamanan Barang Bukti Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Ditahan Langsung
"Enggak, enggak nazar. Itu spontanitas aja. Artinya dalam hal ini kita kan tadi kembali lagi bahwa dasarnya kita bersyukur atas semua upaya kita, usaha kita. Kemudian selebihnya ya kita kembalikan pada yang kuasa. Karena dengan izinnya kita bisa melakukan semuanya gitu. Itu aja sih," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.Ìý
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Ìý
Ìý
Ìý
Ìý
Ìý
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Sosok Arsin bin Asip, Kades Kohod yang Ditangguhkan Penahanannya Terkait Kasus Pagar Laut |
---|
IPW Duga Ada Kongkalikong Antara Jaksa dan Polisi dalam Penanganan Kasus Kades Kohod |
---|
Warga Kaget Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan: dari Kemarin Rumahnya Masih Sepi |
---|
Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral |
---|
Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan, DPR Harap Kasus Pagar Laut Segera DiselesaikanÌý |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.