Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Imigrasi Bakal Cekal Kades Kohod ke Luar Negeri Jika Diminta Bareskrim PolriÌý
Arsin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pihaknya akan mencekal Kepala Desa Kohod, Arsin, apabila diminta Bareskrim Polri.
"Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim biar itu sekedar telepon, pasti kita akan kerjakan," kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Arsin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.
Dia menegaskan, pihaknya akan mencekal semua yang terlibat dalam kasus tersebut apabila diminta Bareskrim.
"Ya, kalau ada pasti semuanya akan kita cekal," ujarnya.
Baca juga: Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.Ìý
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).Ìý
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.Ìý
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.Ìý
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Ìý
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut ke Penyidik: Tetap Minta Usut Pakai Pasal Tipikor |
---|
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung |
---|
Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya |
---|
Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung |
---|
Kejagung Perintahkan Bareskrim Terapkan Pasal Tipikor Kasus Pagar Laut yang Jerat Kades Kohod |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.