Polusi Udara di Jakarta
KLHK Ungkap Biang Kerok Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek
menurut Rasio pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum tegas mulai dari penghentian kegiatan pencabutan izin usaha
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani ungkap tiga sumber penyebab pencemaran udara di Jabodetabek.
Ia mengatakan diantaranya berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan pembangkit listrik hingga batubara.
Baca juga: Polusi Udara di Jakarta Makin Mengkhawatirkan, DPRD Usulkan Solusi Bus Listrik
"Ada tiga sumber pencemar di Jabodetabek ini. Pertama adalah kendaraan bermotor. Kedua dari kegiatan usaha termasuk pembangkit listrik, industri peleburan, semen maupun industri-industri lain yang menggunakan energi khususnya batubara," kata Rasio kepada bet365×ãÇòͶעnews.com di kantor KLHK Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Ia melanjutkan sumber terakhir berasal dari kegiatan terkait dengan pembakaran sampah secara terbuka.
Kemudian dikatakan Rasio bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim pengawas kurang lebih 100 orang memonitor kegiatan usaha. Yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Tutup Perusahaan Pencemar
"Kami memonitoring lokasi-lokasi mana saja (Kualitas udara buruk). Seperti hari ini ada dua lokasi yang dalam kondisi tidak sehat," kata Rasio.
Kemudian diungkapkannya dalam lokasi tersebut bisa dilihat ada industri apa saja yang berkontribusi penurunan kualitas udara.
"Ini yang kita lakukan dengan melakukan pengawasan dan monitoring sistem, kita akan dapat menekan penurunan kualitas udara," jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Rasio pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum tegas mulai dari penghentian kegiatan pencabutan izin usaha. Untuk usaha yang dinilai berkontribusi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek.
"Kami juga akan melakukan gugatan perdata terkait dengan ganti rugi terkait dampak yang sangat serius, termasuk dengan tindakan hukum pidana," kata Rasio.
"Baik itu pidana penjara maksimal 12 tahun dan juga pidana denda maksimal 12 miliar. Tapi untuk korporasi kami juga akan menerapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan juga pemulihan lingkungan," lanjutnya.
Baca juga: Jakarta Darurat Polusi Udara, Pengamat: BBM Ramah Lingkungan Jangan Sekadar Wacana
Dikatakan Rasio pihaknya akan melaksanakan langkah tegas tersebut. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Kita lakukan langkah-langkah bersama untuk menekan penurunan kualitas udara di Jakarta. Ataupun menindak pihak yang berkontribusi berkaitan dengan perolehan kualitas udara di Jakarta. Langkah-langkah ini kita lakukan terus-menerus," tegasnya.
Polusi Udara di Jakarta
Dorong Udara Bersih, MPMRent Kembali Gelar Program Uji Emisi Gratis |
---|
Sektor Swasta Tanam Seribu Mangrove di Kepulauan Seribu, Kurangi Masalah Polusi Udara |
---|
Upaya Perbaiki Udara Ibu Kota, DPD HIPPI DKI bersama Pemerintah Tanam Ratusan Mangrove di Jakut |
---|
Tingkat Polusi Tinggi, Industri Asuransi Gelar Vaksinasi Pneumonia Buat Nasabah dan Tenaga Pemasaran |
---|
Lima Langkah Bantu Perbaikan Kualitas Udara, Satu di Antaranya Beralih ke Mobil Listrik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.