bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Kuli Bangunan Otaki Pencurian Rumah Mewah di Cibitung saat Ditinggal Penghuninya Mudik Lebaran 

Sebuah Rumah di Metland Cibitung, Desa Wanjaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibobol maling, otak pelakunya kuli bangunan.

afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian rumah 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebuah Rumah di Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanjaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibobol maling.

Rumah mewah itu jadi sasaran pencurian saat ditinggal mudik Lebaran oleh penghuninya pada Sabtu (7/5/2022) lalu. 

"Pencurian dilakukan pada 7 Mei 2022, saat pemilik sedang mudik lebaran, baru diketahui pada saat pulang 9 Mei 2022," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Selasa (17/5/2022). 

Baca juga: Kapolsek Jelaskan Video Viral Anggotanya Dituduh Pukul Pemuda dan Keluarkan Senjata di Pesanggrahan 

Baca juga: Kronologi Babinsa dan Pengemudi Ojol Tangkap Pelaku Jambret HP Wanita Paruh Baya di Koja

Pihaknya meringkus dua orang tersangka berinisial DH (25) dan HY (35), masih terdapat dua pelaku lagi yang saat ini masih buron. 

Korban berinisial AA melapor ke Polsek Cikarang Barat, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara hingga didapati identitas pelaku. 

"Tersangka masuk ke dalam cluster perumahan dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga," jelasnya. 

Setelah berhasil masuk ke komplek cluster, pelaku mencari target rumah dengan cara mengidentifikasi lampu yang dipadamkan. 

"Aksi pencurian dilakukan pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah," paparnya. 

Baca juga: 2 Tahun Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Nelayan Muara Angke Diringkus Polisi 

Baca juga: Diteriaki Gangster, Kapolsek Pesanggrahan Ungkap Alasan Anggotanya Keluarkan Pistol hingga Viral

Baca juga: Tukang Ojek Tua yang Biasa Mangkal Dekat Grand Indonesia Viral, Main Harmonika Karena Sepi Penumpang

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, komplotan pencurian langsung menggasak barang-barang berharga. 

"Barang-barang yang dicuri di antaranya satu unit laptop, satu set speaker, tas punggung, TV LED, HP (ponsel) dengan estimasi kerugian sekitar Rp10 juta," ujarnya. 

Gidion menambah, tersangka DH merupakan pekerja bangunan di komplek perumahan.

Dia bisa dikatakan sebagai otak aksi kejahatan. 

Dua orang tersangka yang diringkus, dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun. 

"Tersangka DH ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעJakarta.com dengan judul

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan