bet365×ãÇòͶע

Rabu, 14 Mei 2025

Tak Puas Cuma Diberi Rp 50 Ribu, Tiga Tukang Palak Aniaya Sopir Bus di Koja

"Pelapor lalu kasih uang Rp 50 ribu tapi para pelaku tidak puas dan meminta kepada saksi dan diberikan uang tambahan sebesar Rp 22 ribu," kata Andry

Ist
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap Rudolfus Emanuel Darwis (26), Hani Lakolo (34), dan Agung Julianto (21), pada Rabu (13/3/2019) dini hari.

Ketiganya ditangkap usai melakukan aksi pemalakan hingga melukai korbannya, seorang sopir bus bernama Andy Suwandi (54).

Baca:

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan temannya sedang menunggu penumpang di halaman parkir Masjid Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (12/3/2019) lalu.

"Pelapor (korban) dan saksi ini bekerja sebagai sopir dan kenek mobil bus pengantar jamaah di Islamic Center dan sedang menunggu penumpang di TKP," ungkap Andry, Kamis (14/3/2019).

Tak tahu dari mana asalnya, pelaku yang berjumlah lima orang kemudian datang dalam keadaan mabuk dan memukul kaca bus hingga pecah.

Satu di antara kelima pelaku bahkan memaksa korban untuk memberikan uang.

"Pelapor lalu kasih uang Rp 50 ribu tapi para pelaku tidak puas dan meminta kepada saksi dan diberikan uang tambahan sebesar Rp 22 ribu," kata Andry.

Karena kurang puas, pelaku lalu meminta dompet dan handphone Andy meski langsung ditolaknya.

Pelaku pun langsung memukuli korban dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan mengancam mereka dengan parang yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku.

"Karena khawatir akan keselamatannya, pelapor dan saksi merelakan para pelaku merampas dompet yang berisi uang dan surat-surat berharga dengan total kerugian sebesar Rp 5.070.000," terang Andry.

Korban dan temannya segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Koja, Jakarta Utara.

Sehari kemudian polisi menangkap Hani Lakolo yang disusul dengan penangkapan kedua pelaku lainnya, Rudolfus dan Agung.

Baca:

Sementara itu, dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Penulis : Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di bet365×ãÇòͶעjakarta.com dengan judul : 

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan