bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Pemilu 2024

PDIP Gugat KPU terkait Perbuatan Melawan Hukum, Sidang Pendahuluan di PTUN Digelar Tertutup

PTUN menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

bet365×ãÇòͶעnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) pada Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP Melawan KPU soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Proses Pemilu

"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Prof Gayus Lumbuun sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Gayus mengatakan majelis pada hari ini bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti dalam kepada hakim dalam persidangan awal.

"Hari ini hanya tim, karena tertutup sidangnya. Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalidan dari pihak terkait itu bisa," ucap Gayus.

"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujarnya.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Anak Yusril Ihza Mahendra Sebut Gugatan PDIP di PTUN Cacat Formil, Ini Orangnya

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," jelas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana ini digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 11.30 WIB.

Sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan