Pemilu 2024
Bawaslu Sampaikan Dua Rancangan Perbawaslu kepada DPR
Rahmat Bagja menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP, Selasa (16/1/2024).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu melakukan beberapa perubahan terhadap dua Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawalsu) Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP, Selasa (16/1/2024).
Dalam Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan latar belakang pembentukan rancangan Perbawaslu tersebut.
Ia menyampaikan adanya optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN serta melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Yang mana terang Bagja, dalam Pasal 2 Perbawaslu tersebut, Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN.
"Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
"Sedangkan ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hierarki kepada Bawaslu," sambungnya.
Sementara itu dalam rancangan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bagja menyatakan isu yang melatarbelakangi perubahan Perbawaslu tersebut. Salah satunya, adanya pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK untuk membantu Panwaslu LN.
Bagja menuturkan ada isu pembentukan pengawas TPSLN dan Pengawas KSK sebagaimana tertuang dalam Pasal 8. Disebutkan Bagja, Pasal 8A Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling.
Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Panwaslu LN.
"Pembentukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan Pengawasan penyelenggaran tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu," pungkasnya.
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Gelar 1.051 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Sepanjang Tahun 2024 |
---|
Mardiono Minta Kader Tak Salahkan Partai Cokelat Buntut PPP Kalah di Pemilu 2024: yang Salah Kita |
---|
Kemendagri Catat 229 Ad Hoc KPU-Bawaslu Meninggal Dunia saat Pileg dan Pilpres 2024 |
---|
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya, Terbukti Langgar Etik Hubungan tidak Wajar di Luar Pernikahan |
---|
Budaya Hukum Musyawarah Jadi Solusi Sengketa Pemilu 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.