Pemilu 2024
MA Perintahkan Cabut Aturan Mantan Terpidana Korupsi Maju Caleg, KPU Soroti Soal Waktu Uji Materi
Anggota KPU RI Idham Holik mengutip ketentuan Pasal 76 ayat 3 UU No 7/2023 yang di mana permohonan pemohon diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti norma yang berlaku ihwal waktu pengujian uji materi yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini merupakan respons KPU terkait MA yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023.
Baca juga: MA Batalkan PKPU yang Mengatur Eks Terpidana Korupsi Maju Sebagai Caleg
Anggota KPU RI Idham Holik mengutip ketentuan Pasal 76 ayat 3 UU No 7/2023 yang di mana permohonan pemohon diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan,” ujar Idham mengutip Pasal 76 ayat 3 UU No. 7/2023 saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Partai Buruh Minta KPU Bedakan Pengumuman Caleg Eks Terpidana Korupsi dan Kejahatan Umum
Sebagaimana diketahui kelompok mayarakat yang melakukan uji materi atas PKPU itu terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks komisoner KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Mereka mengajukan surat permohonan pada tanggal 12 Juni 2023 yang kemudian diterima Kepaniteraan MA pada hari berikutnya tanggal 13 Juni 2023. Sedangkan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ditetapkan oleh KPU pada tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023.
Jika dihitung, uji materi yang dilakukan oleh ICW dkk dengan ditetapkan dan diundangkannya PKPU 10/2023 dan 11/2023, maka berjarak 32 hari kerja.
“Kami tegaskan bawa Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023,” tandas eks Anggota KPU Bekasi itu.
Sebagai informasi, MA telah menjatuhkan putusan uji materi PKPU terkait polemik percepatan mantan terpidana dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca juga: KPK Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024
MA sepakat Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum.
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Gelar 1.051 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Sepanjang Tahun 2024 |
---|
Mardiono Minta Kader Tak Salahkan Partai Cokelat Buntut PPP Kalah di Pemilu 2024: yang Salah Kita |
---|
Kemendagri Catat 229 Ad Hoc KPU-Bawaslu Meninggal Dunia saat Pileg dan Pilpres 2024 |
---|
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya, Terbukti Langgar Etik Hubungan tidak Wajar di Luar Pernikahan |
---|
Budaya Hukum Musyawarah Jadi Solusi Sengketa Pemilu 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.