Krisis Korea
Yoon Suk Yeol Bebas, Apa 'Drama Hukum' di Korea Selatan Selanjutnya?
Pengadilan membatalkan penangkapan Yoon Suk Yeol, presiden yang dimakzulkan. Apa langkah selanjutnya?
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.
Keputusan ini memungkinkan Yoon untuk dibebaskan setelah hampir dua bulan mendekam di penjara.
Keputusan Pengadilan
Pengadilan membatalkan penangkapan Yoon setelah mempertimbangkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas proses hukum yang dijalaninya.
Menurut DW News, pengadilan menilai bahwa Yoon didakwa setelah masa penahanannya berakhir, yang menimbulkan keraguan mengenai keabsahan proses hukum tersebut.
Pengacara Yoon, Seok Donghyeon, menyatakan bahwa meskipun penangkapan dibatalkan, Yoon kemungkinan belum akan segera dibebaskan. "Jaksa penuntut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan," ujarnya.
Tuduhan Pemberontakan
Yoon Suk Yeol ditangkap pada Januari 2025 setelah didakwa terkait pemberontakan yang muncul setelah ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Keputusan tersebut memicu ketegangan besar, termasuk upaya pasukan bersenjata untuk memasuki gedung parlemen, sebuah peristiwa yang mengingatkan pada era kediktatoran Korea Selatan pada tahun 1980-an.
Jika terbukti bersalah, Yoon bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, ia menolak untuk ditangkap selama dua minggu di kompleks kepresidenannya di Seoul.
Proses Pemakzulan
Selain menghadapi tuntutan pidana, Yoon juga dimakzulkan oleh anggota parlemen Korea Selatan pada Desember 2024.
Persidangan pemakzulan berlanjut pada akhir Februari 2025, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan segera memutuskan apakah akan mengesahkan pemakzulan tersebut.
Yoon membela tindakannya dengan menyatakan bahwa darurat militer yang diberlakukannya adalah untuk mengatasi ancaman eksternal, termasuk dari Korea Utara.
Reaksi Oposisi
Pemimpin partai oposisi, Lee Jaemyung, menyatakan penyesalan atas pembebasan Yoon.
Ia menyerukan masyarakat Korea Selatan untuk mengawasi tindakan Yoon. "Hanya karena jaksa melakukan kesalahan perhitungan mendasar, tidak menghilangkan fakta bahwa Presiden Yoon Suk Yeol menghancurkan tatanan konstitusional melalui kudeta militer yang tidak konstitusional," tegasnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemakzulan Yoon akan menjadi langkah selanjutnya yang menentukan masa depan presiden yang dimakzulkan ini.
Jika disetujui, pemilihan presiden baru akan digelar dalam waktu 60 hari setelahnya.
Ketegangan politik di Korea Selatan masih berlanjut, dan situasi ini tetap menjadi sorotan publik dan media internasional.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.