Pilkada Serentak 2024
Status Eks Napi Edistasius Endi Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Barat
Status mantan terpidana calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi, menjadi pembahasan utama dalam sidang sengketa Pilkada di MK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status mantan terpidana calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi, menjadi pembahasan utama dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).Ìý
Diketahui, Pasangan calon Bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani, menggugat hasil Pilbup dengan alasan Edistasius tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana secara terbuka kepada publik.
Baca juga: Sidang di MK, Paslon Mario-Richard Dalilkan Ada Pembagian Pupuk dan Uang di Pilkada Manggarai Barat
Kuasa hukum KPU, Rio Sandy Setyono, dalam sidang MK pada Jumat (31/1/2025), membantah tuduhan tersebut.Ìý
Ia menegaskan Edistasius telah memenuhi syarat pencalonan dan telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon meloloskan eks napi tanpa melakukan seleksi administrasi merupakan dalil keliru, dan tidak berlandaskan hukum," kata Rio.
Rio menjelaskan Edistasius dipidana 4 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 10 Agustus 2016 berdasarkan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.Ìý
Oleh karena itu, kata Rio, Edistasius tidak terikat dengan ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf f dan pasal 22 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku untuk mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
"Dan yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Komdigi Perketat Penanganan Hoaks pada Proses Sengketa Pilkada Serentak 2024
Rio juga memastikan bahwa Edistasius telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui salah satu media cetak yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meskipun KPU menegaskan syarat pencalonan telah dipenuhi, pihak pemohon tetap berpegang pada argumen bahwa pengumuman tersebut tidak cukup luas untuk diketahui masyarakat secara umum.
Sebelumna, Kuasa hukum Christo-Richard, Muhammad Asrun, dalam sidang perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025), menilai KPU Manggarai Barat telah meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan informasi tentang rekam jejak hukum Edistasius.
"Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi," kata Asrun.
"Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP," sambungnya.
Menurut Asrun, KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat karena adanya riwayat pidana yang tidak diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.