Pilkada Serentak 2024
DPR Pertimbangkan 2 Opsi terkait Waktu Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Apa Saja?
Rifqi menyebut pelantikan dibuat serentak untuk yang tidak bersengketa, pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan ada dua opsi untuk pelaksanaan kepala daerah terpilih.Â
Opsi pertama, pelantikan serentak yakni pelantikan yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum, dilaksanakan sekitar 12 Maret 2025.
Baca juga: Wacana Retreat, Seberapa Pentingkah Bagi Kepala Daerah?
"Pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," ujar Rifqi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Kemudian, opsi kedua, Rifqi menyebut pelantikan dibuat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota.
"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," katanya.
Dia menjelaskan soal dengan pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pemilu 2024, terdapat dilema atau problematika hukum.Â
"Di satu sisi, pertimbangan hukum putusan MK Nokor 46/2024 menyatakan, bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan PSU, perhitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan force major," ujarnya.Â
Untuk itulah, Legislator Partai NasDem mengatakan Komisi II DPR akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas itu semua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.