Wamen PU Diana Kusumastuti Ingatkan Tidak Boleh Ada Rumah Dibangun di Sempadan Sungai
Wamen Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengingatkan masyarakat agar tidak membangun rumah di sempadan sungai.Â
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengingatkan masyarakat agar tidak membangun rumah di sempadan sungai.Â
Menurut dia, pembangunan rumah di area ini sering menjadi penyebab banjir di sejumlah daerah.
Diana memberikan contoh saat meninjau lokasi banjir di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebabkan oleh permukiman yang dibangun di atas sungai.
Baca juga: Sungai di Bekasi Bersertifikat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Besok Langit Disertifikatkan!
"Kemarin saya lihat di Cisarua itu banjirnya menerjang permukiman penduduk yang berada di atas sungai," kata Diana ketika ditemui di kantornya, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa sungai di wilayah tersebut dulunya cukup besar, tetapi kini menyempit karena banyak rumah dibangun di sempadan sungai.
Akibatnya, air yang seharusnya mengalir lancar menjadi terhambat, dan ketika hujan deras, air tidak bisa mengalir dengan baik, sehingga menyebabkan banjir bandang.
"Inilah penyebab banjirnya karena air yang harusnya mengalir secara deras gitu ya, karena hujan yang cukup tinggi, akhirnya enggak bisa membendung dan menimpa rumah-rumah menjadi banjir bandang," ujar Diana.
Selain itu, Diana juga menemukan hal serupa saat mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau penanganan pasca-bencana banjir dan longsor di Sukabumi, Jawa Barat
Di Sukabumi juga ada rumah-rumah yang dibangun di sempadan sungai, yang seharusnya tidak diperbolehkan
"Kemarin ketika ada Pak Gibran di Sukabumi, itu juga sama rumah-rumahnya berada di sempadan sungai, yang harusnya tidak boleh didirikan rumah-rumah di atas itu," ucap Diana.
Baca juga: 500 Rumah di Grobogan Terendam Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol
Ia pun mengusulkan kepada Gibran dan Bupati Sukabumi agar tidak ada lagi pembangunan rumah di sempadan sungai.
"Saya usul kepada Pak Gibran juga kepada Bupati Sukabumi ya, itu agar sempadan sungai itu kalau bisa jangan ada rumah-rumah," kata Diana.
"Kalau sempadan sungai itu harusnya kan kosong, sehingga nanti kalau airnya melampias dan sebagainya, ya masih di sempadan sungai tersebut," jelasnya.
Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, wilayah sungai meliputi palung, bantaran, dan sempadan sungai.
Palung sungai adalah kedalaman sebuah sungai dan bantaran adalah bagian dangkal di sekitar palung sungai.Â
Sementara itu, sempadan sungai adalah area di sekitar kanan dan kiri tepi sungai.
Jadi, palung dan bantaran sungai adalah bagian dari sungai yang dialiri air dan sempadan adalah area tanah di sekitar sungai yang tidak dialiri air.
Wamen PU Ungkap Desain Ulang Gedung Legislatif-Yudikatif di IKN Rampung, Siap Disodorkan ke Prabowo |
![]() |
---|
Gedung DPR di IKN Bakal Dilengkapi Museum dan Ukiran Khas Indonesia, Panel Surya Juga Diperbanyak |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Harap Madrasah di Jakarta Jadi Contoh Bagi Wilayah Lain di Tanah Air |
![]() |
---|
Jalan Akses ke IKN Amblas, Kini Dipasang Jembatan Darurat untuk Maksimal Kendaraan 8 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.