Sritex Pailit
Said Iqbal Ingatkan Kemnaker, Belum Ada Dokumen Bipartit PHK Buruh Sritex
Partai Buruh mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen tertulis bipartit dan tripartit terkait PHK di Sritex.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa hingga saat ini belum ada dokumen tertulis bipartit dan tripartit dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh Sritex.Ìý
Diketahui perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025. Dengan tutupnya Sritex, otomatis ribuan pekerja juga ikut diberhentikan.Ìý
"Dalam UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024, diatur bahwa mekanisme dan prosedur PHK," kata Said Iqbal, Kamis (6/3/2025).Ìý
Ia menerangkan pertama didahului dengan perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Dan wajib ada kesepakatan tertulis keduanya.Ìý
"Kasus PT Sritex tidak ada kesepakatan tertulis bipartit," kata Said Iqbal. Kedua, lanjutnya perundingan tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah (Menaker).Ìý
"Hal ini pun wajib ada anjuran tertulis dari pemerintah atau kesepakatan tertulis dari ketiga belah pihak. Dalam kasus PHK PT Sritex, anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) pun tidak ada," terangnya.Ìý
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen tertulis tentang PHK buruh Sritex, baik dokumen kesepakatan tertulis bipartit maupun dokumen anjuran tertulis pemerintah (menaker).Ìý
"Dengan demikian hingga saat ini menurut UU bahwa PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah batal demi hukum atau tidak sah. Perusahaan tetap berkewajiban membayar upah dan THR buruh Sritex sampai dengan keluarnya anjuran tertulis dari Menaker," ungkapnya.Ìý
Said Iqbal menerangkan di dalam isi kesepakatan tertulis bipartit dan anjuran tertulis pemerintah di tripartite tersebut, harus memuat berbagai catatan.Ìý
Baca juga: Partai Buruh dan KSPI Siapkan Gugatan ke Pemerintah Pasca Putusan PHK Sritex
"Jumlah buruh ter-PHK, alasan PHK, sejak kapan ter-PHK, nilai uang pesangan dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak dan hak lainnya yang didapat orang per orang buruh," kata Said Iqbal.Ìý
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Eks Karyawan Sritex Rp 129 M, Ini Mekanisme Pemberkasan
"Kapan pembayaran uang tersebut secara pasti, kapan dan berapa THR yang dibayar untuk buruh, kapan buruh bekerja kembali dengan investor baru dan apa status serta masa kerjanya," tandasnya.Ìý
Sritex Pailit
Siapa Investor Baru Sritex? Siap Pekerjakan 5.000 Eks Karyawan |
---|
Investor Baru akan Serap 5.000 Eks Karyawan Sritex, Posisi Apa Saja yang Diisi? |
---|
5.000 Eks Karyawan Sritex Berpeluang Kerja Lagi, Investor Baru Mau Aktifkan Lagi Mesin Produksi |
---|
Menaker Klaim Hak Pekerja Eks Karyawan PT Sritex Hampir 100 Persen Terselesaikan |
---|
KSPI Catat 60 Ribu Buruh Kena PHK Awal 2025, Buruh PT Sritex Tak Dapat Kejelasan soal Pembayaran THR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.