Distribusi Elpiji 3 Kg
DPR Minta BPH Migas Serius Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
DPR meminta BPH Migas mengawasi distribus elpiji 3 kg untuk mencegah kebocoran.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
Ìý
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI F-PKS Nevi Zuairina mengungkapkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan tugas baru, yakni melakukan pengawasan distribus elpiji 3 kg.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR dengan Kepala BPH Migas Erika Retnowati, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
"BPH Migas dikabarkan akan mendapatkan tugas baru yaitu akan melakukan pengawasan distribusi dan penyaluran elpiji 3 kg," kata dia.
Namun, kata Nevi, hal itu terkendala regulasi, yaitu UU migas nomor 22 tahun 2001.
Di mana pada UU itu, BPH migas hanya berwenang mengawasi distribusi gas bumi melalui pipa dan BBM.
"Jika ingin memberikan kewenangan kepada BPH migas untuk mengawasi elpiji 3kg maka diperlukan untuk melakukan perubahan terhadap UU Migas tersebut," ujarnya.
"Mungkin opsi ini bisa ditindaklanjuti oleh Komisi XII," imbuhnya.
Untuk diketahui, tugas baru BPH Migas muncul seiring dengan keinginan Kementerian ESDM untuk membentuk badan khusus yang mengawasi distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen
Distribusi Elpiji 3 Kg
Saran KPK agar Penerima Subsidi Gas Melon Tepat Sasaran |
---|
Kelakar Bahlil saat Mic Mati di Rakernas Golkar: Begitu Panasnya Urusan LPG |
---|
Bahlil Lahadalia Minta Maaf dan Akui Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kurang Pas |
---|
Bahlil Singgung Kadernya di DPR Karena Tak Pasang Badan soal Polemik Gas Melon Ìý |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.