Indonesia Kebanjiran Polypropylene Homopolymer Hasil Dumping Vietnam
Impor produk polypropylene homopolymer dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan dan Vietnam yang masuk ke Indonesia diduga merupakan hasil dumping.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
听
Laporan wartawan bet365足球投注news.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Impor produk polypropylene homopolymer dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam yang masuk ke Indonesia diduga merupakan hasil dumping.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pun memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk tersebut.
Produk tersebut masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan antidumping ini akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Bila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk mewakili industri dalam negeri.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan bahwa produk impor yang diduga hasil dumping itu menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon.
Penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Baca juga: KKP: Tarif Anti-Dumping Udang dari Indonesia ke Amerika Turun Jadi 3,9 Persen
Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymer pada periode 1 April 听2023鈥31 Maret 2024 lalu.
Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton. Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara yang dituduh dumping.
鈥淪ebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,鈥 kata Danang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (8/12/2024).
Baca juga: Bea Masuk Anti Dumping Resmi Berlaku, Industri Keramik Tanah Air Siap Bangkit
Semua pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh, diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud.
Informasi, tanggapan, dan dengar pendapat disampaikan secara tertulis kepada KADI.听
8 Tim Tersingkir di Piala Asia U17 2025: 3 Jebolan Piala AFF KO, Thailand yang Terburuk |
![]() |
---|
Rapor Hasil Wakil ASEAN di Piala Asia U17 2025: Sajian Indonesia Lakon Teko Keri, Thailand Terambyar |
![]() |
---|
Daftar Peserta Piala Dunia U17: Timnas Indonesia Satu-satunya, 3 Tim ASEAN Nangis di Pojokan |
![]() |
---|
Lego Buka Pabrik di Binh Duong, Pemerintah Vietnam Dapat Suntikan Investasi Rp 16 Triliun |
![]() |
---|
Bukan Shin Tae-yong, Inilah Sosok Pelatih ASEAN All-Stars yang Bakal Ladeni Manchester United |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.